Gus Samsudin Terima Semua Dakwaan di Sidang Perdana Konten Tukar Pasangan

Gus Samsudin Terima Semua Dakwaan di Sidang Perdana Konten Tukar Pasangan

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 15 Mei 2024 20:41 WIB
Sidang Gus Samsudin
Gus Samsudin saat sidang perdana. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Gus Samsudin dan 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan. Kliennya telah menyatakan menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada intinya seluruh dakwaan sudah dibacakan, dan kemudian terdakwa juga sudah menerima seluruh dakwaan itu. Jadi untuk lainnya kamu ikuti sidang berikutnya," ujar Imam kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan menyebutkan proses persidangan perdana itu berlangsung lebih cepat. Itu karena Gus Samsudin dan anak buahnya tidak melayangkan eksepsi.

"Ketika dakwaan dibacakan, tersangka tidak keberatan atau melakukan eksepsi. Secara otomatis dakwaan kami bisa dilanjutkan proses sidang berikutnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Agus menyebutkan sidang kedua pekan depan akan mengagendakan mendengar keterangan saksi. Sementara jumlah saksi belum ditentukan, masih menunggu keputusan.

"Agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi, kemungkinan ada sekitar 5-6 orang yang didatangkan. Tapi menunggu keputusan dan jadwal lebih lanjut," jelasnya.

Kajari Blitar itu berharap proses sidang Samsudin dan anak buahnya bisa segera dituntaskan. Sehingga bisa dilakukan penuntutan secara sah, dan perkara itu terbukti sepenuhnya.

"Harapan kami segera bisa cepat selesai, cepat inkrah, kemudian perkara ini terbukti dan penuntutan bisa dilakukan secara sah," pungkasnya.

Sebelumnya, berkas perkara video viral tukar pasangan milik Gus Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar pada Senin 29 April.

Samsudin selaku tersangka kasus pelanggaran ITE konten video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA itu tak lupa mengacungkan 2 jempol di hadapan wartawan.

Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah status tahap penuntutan. Setelah itu, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads