Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan kasus bermula saat tersangka datang ke rumah korban, Pujo Adi Mawanto (55), warga Desa Ranuklindungan akhir Juli 2014. Tersangka menawarkan lowongan pekerjaan kepada anak korban di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka mengaku sanggup memasukkan anak korban di Satpol PP dengan syarat korban menyediakan sejumlah uang," kata Bima, Kamis (25/8/2022).
Karena anak korban saat itu masih belum bekerja korban tertarik dan bersedia menyiapkan uang yang diminta oleh tersangka. Tersangka berjanji anak korban akan mendapatkan panggilan kerja setelah memberikan uang.
"Tersangka berjanji akan mengembalikan uang secara utuh apabila tidak mendapat panggilan pekerjaan," ujar Bima.
Korban memberikan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali. Rinciannya, pada 19 Agustus 2014 senilai Rp 2 juta dengan dalih mencari informasi lowongan kerja, kemudian tanggal 10 November 2014 senilai Rp 15 juta dengan alasan untuk pendaftaran, dan yang terakhir pada 28 November 2014 senilai Rp 5 juta dengan alasan untuk membeli seragam Satpol PP.
Setelah memberikan uang genap Rp 22 juta, tersangka meminta korban menunggu surat panggilan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun tidak dipastikan kapan panggilan itu akan turun.
"Pada akhir Desember 2015 korban berinisiatif menanyakan janji tersangka. Namun tersangka hanya janji-janji dan uang tidak dikembalikan," jelas Bima.
Setelah bertahun-tahun, korban baru melaporkan ke polisi pada 6 Juni 2022. Setelah proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, polisi menetapkan YS sebagai tersangka.
"Kami amankan tersangka pada Selasa 23 Agustus lalu. Kami melakukan penahanan karena (dikhawatirkan) melarikan diri. Dua kali kami panggil tidak datang. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP," jelas Bima.
(dpe/fat)