Selain 'Guru Tugas', PWNU Jatim Catat 2 Konten SARA Seret Kreator ke Bui

Selain 'Guru Tugas', PWNU Jatim Catat 2 Konten SARA Seret Kreator ke Bui

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 09 Mei 2024 18:45 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Surabaya -

Heboh tiga kreator konten asal Bangkalan membuat film Guru Tugas yang diduga bermuatan SARA dan asusila. Dalam catatan PWNU Jatim, kasus ini bukanlah yang pertama. Ada tiga kasus mencolok yang menyeret kreator ke bui karena konten yang dibuatnya.

Sekretaris PWNU Jatim Akh Muzakki mencatat, selain Guru Tugas, terdapat 2 konten bermuatan SARA yang dibuat kreator konten di Jatim hanya demi menaikkan penonton.

"Ini kasus ketiga di Jatim yang mencolok. Pertama terjadi di Gresik, laki-laki menikah dengan kambing (tahun 2022 terkena pasal UU ITE dan penistaan agama) dan setelah dilacak untuk kepentingan konten," kata Muzzaki saat dihubungi detikJatim, Kamis (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, Februari lalu, Samsudin yang tiba-tiba mengaku Gus (dan tukar pasangan), padahal nggak punya sejarah keilmuan pesantren (melanggar UU ITE dan dan UU Informasi)," sambungnya.

Terkini, pada Rabu (8/5), Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pembuat film Guru Tugas. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Sang guru diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

ADVERTISEMENT

"Sekarang terjadi lagi di Bangkalan. Asumsi yang berkembang untuk kepentingan konten semata, menaikkan viewers. Ini kan ironis sekali," ujarnya.

Menurutnya, pembuatan konten dengan nomenklatur tertentu perlu kehati-hatian karena cukup rawan. Salah satunya film Guru Tugas yang dialognya menggunakan bahasa Madura dan proses produksinya di Bangkalan.

"Ini menjadi catatan bersama, kita semua harus menghindari betul. Kalau sudah menggunakan nomenklatur etnis kultur tertentu, kita harus hati-hati sekali," sambung Muzakki.

Untuk itu, PWNU Jatim mendorong aparat penegak hukum untuk memproses konten seperti itu. Sebab, ruang publik saat ini dapat diakses semua usia, jenis kelamin, hingga latar belakang.

Menurutnya, konten seperti ini harus segera di-take down dari aplikasi manapun. Ia meminta aparat berwajib hingga Kominfo melakukan pencegahan dan take down seluruh konten mengandung unsur SARA hingga pelecehan seksual agar tidak meracuni pikiran publik.

"Walaupun kita tidak menjamin tidak akan beredar, karena sudah beredar luas. Minimal sumber-sumber yang selama ini menjadi tontonan banyak orang di-take down. Supaya tidak meracuni pikiran publik," pungkasnya.




(irb/dte)


Hide Ads