Fakta Modus Jahat Duda Perkosa Mantan Pacar yang Mau Kerja Jadi TKW

Fakta Modus Jahat Duda Perkosa Mantan Pacar yang Mau Kerja Jadi TKW

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 25 Mei 2024 09:13 WIB
Duda anak 3 di Malang yang memerkosa mantan pacarnya
Duda anak 3 di Malang yang memerkosa mantan pacarnya. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

HK (33) memperkosa mantan pacarnya ER (22). Duda tiga ini asal Sukun, Kota Malang itu mengaku memperkosa korban karena tidak mau ditinggal bekerja ke luar negeri.

Saat kejadian, korban sempat berusaha melarikan diri, namun diancam akan dibunuh sehingga ketakutan. Tersangka telah ditahan dan terancam hukuman hingga 12 penjara.

Berikut sejumlah fakta duda perkosa mantan pacar:

1. Berawal Saat Korban Mencari Pekerjaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pemerkosaan yang dialami warga Kabupaten Blitar itu terjadi pada Kamis (9/5/2024). Pemerkosaan berawal pada Rabu (8/5/2024) sore, saat korban datang ke Malang untuk mencari pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang sempat menjalin hubungan dengan tersangka itu membagikan kabar lewat chat WhatsApp. Dalam curhatannya, korban menceritakan niatnya mencari pekerjaan, namun terhambat dokumen akta kelahiran yang tertinggal di Blitar.

2. Tersangka Antar Korban Pulang ke Blitar

Tersangka yang mendengarkan cerita korban berinisiatif mengantarkan korban pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut. Korban pun mengiyakan tawaran tersangka yang mau mengantarnya pulang.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat (24/5/2024).

3. Korban Diajak Melihat Pertunjukan Bantengan

Setelah mengambil dokumen akta kelahiran di Blitar, tersangka dan korban kembali ke Malang. Sesampainya di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan Bantengan hingga Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun. Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka meyakinkan ke korban bahwa di dalam rumah ada orang tuanya," beber Danang.

Korban akhirnya menerima ajakan untuk menginap di rumah tersangka. Mereka berdua tidur di kamar berbeda.

4. Korban Diperkosa Pagi Harinya di Rumah Tersangka

Tak ada yang mencurigakan dari tersangka, hingga pada pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, HK meminta untuk bertukar kamar. Sehingga korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban di kamar belakang dan membawakan sarapan. Setelah sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

"Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memerkosa korban," imbuh Danang.

5. Korban Juga Mengalami Luka Kekerasan dan Lapor Polisi

Tak hanya diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Seperti luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap dan diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

6. Pengakuan Tersangka Perkosa Korban karena Tak Mau Ditinggal ke Luar Negeri

Tersangka mengaku sudah mengenal korban hampir lima bulan melalui media sosial. Selama perkenalan itu, keduanya juga sempat pacaran.

Pria yang sudah punya tiga anak ini nekat memerkosa korban karena tidak rela ditinggal bekerja ke luar negeri. Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.




(irb/fat)


Hide Ads