Tim dari Satsamapta Polres Jombang menggerebek rumah pedagang minuman keras (miras) di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Hasilnya, polisi menyita 108 botol miras berbagai jenis dan menangkap si pedagang.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi peredaran miras di Desa Genukwatu. Setelah diselidiki, pihaknya mengidentifikasi FSM (25) yang menjual miras tanpa izin.
Penggerebekan terhadap rumah FSM pun digelar pada Sabtu (11/5) malam. Benar saja, pihaknya menemukan 108 botol miras berbagai jenis dan merek, seperti anggur merah, bir dan vodka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ratusan botol miras tersebut akan dijual bebas tanpa izin," jelasnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Barang bukti 108 botol miras telah diamankan di kantor Satsamapta Polres Jombang. Begitu pula dengan FSM yang diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan.
"Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," terang Aly.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menuturkan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Santri. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tandasnya.
(hil/dte)