Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan mengambil langkah diversi terhadap kasus pelajar yang diduga mencekoki miras bocah 7 tahun. Namun polisi tetap melakukan penyelidikan kasus sesuai ketentuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana mungkin dilakukan karena terduga pelaku masih di bawah umur.
"Jadi kami masih melakukan pendalaman terkait kebenaran kasus itu, serta terkait apakah kasus ini masuk unsur pidana atau bukan. Karena terduga pelaku adalah anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum. Maka nanti diupayakan diversi," ujar Arsya, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sebelum mengambil langkah itu penyidik akan melakukan kajian bersama beberapa instansi terkait. Termasuk dengan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (LPSAI) Tulungagung.
Upaya penyelesaian kasus yang sempat viral ini akan dilakukan secepatnya. Hingga kini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih berstatus sebagai saksi.
Teuku Arsya menambahkan dari hasil penyelidikan sementara kasus itu bermula saat sekelompok remaja bermain di sekitar Taman Reog Kendang, Kelurahan Sambung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Minggu (26/5/2024).
Saat itulah terduga pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia tujuh tahun dan diduga memberi minuman keras.
"Jadi terduga pelaku yang masih anak-anak ini diduga memberi minuman keras. Nah, kebenarannya masih dalami," jelasnya.
Aksi ini direkam video. Kedua remaja perempuan itu tampak diinterogasi warga usai diduga mencekoki bocah 7 tahun dengan miras. Dalam video berdurasi 121 detik itu kedua remaja perempuan dikerumuni sejumlah orang dewasa di sekitar Taman Kandang Tulungagung.
Dari percakapan dalam video, warga menginterogasi remaja itu karena diduga telah menyuruh anak 7 tahun minum miras.
(dpe/iwd)