Slamet, petani di Ngawi hanya bisa menyesal. Kakek 66 tahun itu ditangkap polisi karena jebakan tikusnya yang dialiri listrik menewaskan tetangganya.
Tetangga yang menjadi korban aliran listrik adalah Sunaryo (50). Karena hal ini, Slamet kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argowiyono menjelaskan tersangka dengan sengaja memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawahnya. Korban ditemukan tewas pada Kamis (25/5) oleh tersangka sendiri di sawahnya saat melakukan pengecekan.
"Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB," jelas Argowiyono.
Argowiyono mengatakan bahwa korban merupakan pemilik sawah yang berdekatan dengan sawah milik tersangka. Istri korban sempat mencari keberadaan suami karena hingga pagi tidak pulang kerumah.
"Istri korban ini sempat mencari keberadaan korban sejak malam hari,"papar Argowiyono.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan petani Slamet dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Joshua.
Joshua menambahkan, pihaknya akan menindak tegas petani yang nekat masih memasang jebakan tikus beraliran listrik. "Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik," tandas Joshua.
(abq/iwd)