Sabu-Ineks Senilai Rp 66 M Jaringan Sumatera-Jawa Dimusnahkan di Surabaya

Sabu-Ineks Senilai Rp 66 M Jaringan Sumatera-Jawa Dimusnahkan di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 16:53 WIB
Kapolrestabe Surabaya Kombes Pasma Royce
Kapolrestabe Surabaya Kombes Pasma Royce (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Puluhan ribu butir pil ekstasi dan pil koplo serta puluhan kilogram sabu hasil sitaan Polrestabes Surabaya dimusnahkan. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Kombes Pasma Royce.

Pasma menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa. Rinciannya, 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.

Jika ditaksir barang bukti tersebut senilai Rp Rp 66 miliar. Pengungkapan ini sekaligus telah menyelamatkan sekitar 5 ribu lebih nyawa manusia dari bahaya narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan dan penangkapan kurir narkoba itu merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda," kata Pasma usai pemusnahan barang bukti di Polrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024).

Pasma menjelaskan penangkapan awal bermula pada 7 Maret 2024. Dalam pengungkapan itu, diperoleh 1 pelaku yang berkaitan dengan jaringan atau kurir lain.

ADVERTISEMENT

"Lalu kami amankan 2 tersangka, SD (36) yang merupakan calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru Lampung Selatan dan YM (48), warga Abadi Kabupaten Pekan Baru Riau," kata ujarnya.

Pasma menegaskan penangkapan SD merupakan pintu akses membongkar peredaran narkotika selanjutnya. Usai Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten pada Kamis (7/3/2024), polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram.

Saat dikembangkan, polisi mendapati barang bukti lain, yakni tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir. Lalu, kasus itu dikembangkan dan mendapati pelaku lainnya.

"Selanjutnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, kami mengamankan YM. Ditemukan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kilogram," tuturnya.

Kepada polisi, YM mengaku masih menyimpan sabu lainnya. Lalu, pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka.

Di sana, ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi. Usai didapati seluruh barang bukti, para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasma menyatakan para tersangka kerap berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya. Ini dilakukan supaya sulit dilacak dan diketahui keberadaannya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku tergiur menjadi kurir narkoba lantaran diberi iming-iming upah Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Ini jika mereka berhasil merampungkan tugasnya.

Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(abq/iwd)


Hide Ads