Adi Pradita, tersangka teror terhadap teman SMP-nya Nimas selama 10 tahun dijerat pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU tentang Pornografi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan bahwa Adi Pradita akan dijerat dengan 3 pasal berlapis.
"Betul dengan semua pasal tersebut. Mulai dari ITE, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pornografi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar ketiga pasal tersebut terhadap Nimas. Dia melakukan tindakan teror hingga korbannya melapor ke polisi setelah 10 tahun.
Berikut ini sejumlah pasal yang dipersangkakan oleh polisi kepada Adi Pradita.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 458 Jo Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c
Setiap Orang yang tanpa hak:
b. Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan/atau
c. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
3. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dengan seluruh pasal berlapis yang akan menjeratnya itu, Adi Pradita terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. Adi ditetapkan tersangka pada 18 Mei, sehari setelah dia diamankan dari rumahnya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Charles saat konferensi pers digelar di Polda Jatim.
Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.
Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk mengobservasi Adi.
(dpe/dpe)