Polisi temukan fakta baru dalam kasus ancaman teror hingga 10 tahun kepada NRS alias Nimas. Dalam ponsel Adi Pradita ditemukan foto Nimas tak berbusana yang merupakan hasil editan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Charles P Tampubolon mengatakan hal itu usai melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan dan menahan Adi sebagai tersangka pada 17 Mei 2024 lalu.
"Ada temuan baru, foto dari HP pelaku. Editan foto dari korban yang vulgar dan merupakan foto dari korban yang diedit, jadi wajah tanpa kepala dari atas itu foto editan," ujar Charles.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, Adi menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Meski telah menyadari bahwa perilakunya salah.
"Sampai saat ini menyadari kesalahannya, tapi tidak menyesali perbuatannya," kata Charles.
Sebelumnya, Adi Pradita telah resmi ditetapkan tersangka. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Adi sudah diamankan sejak 17 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya, 18 Mei.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim.
Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.
Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.
(dpe/iwd)