Polisi akhirnya menetapkan guru Diniyah di SD Plus Darul Ulum, Jombang sebagai tersangka kasus anak polisi yang saraf retina mata kanannya rusak dan menderita glaukoma usai kena pecahan gagang sapu di jam kosong. Kerusakan saraf retina mata kanan korban itu disebut tak bisa disembuhkan.
Ibu Korban, EW (44) mengaku bersyukur pada akhirnya jalur hukum yang dia tempuh membuahkan hasil. Tidak hanya itu, glaukoma pada mata kanan putranya berhasil distabilkan oleh dokter spesialis.
Glaukoma merupakan kondisi tekanan bola mata yang tinggi tak terkendali. Kondisi ini bisa menyebabkan bola mata korban keluar atau justru tenggelam. Gejala glaukoma pada mata korban ini distabilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah untuk glaukoma sudah stabil sehingga bola matanya tidak sampai keluar atau tenggelam. Mata kanan dan kirinya sudah simetris sehingga tidak nampak kalau ada kelainan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Hanya saja, kata EW, kerusakan saraf retina mata kanan putranya tidak bisa disembuhkan. Dia mengatakan bahwa masalah pada retina korban belum bisa dibahas karena peluangnya hanya mengandalkan donor mata yang tentunya membutuhkan biaya sangat besar.
"Secara medis penglihatan anak saya tidak mungkin disembuhkan. Anak saya tidak bisa melihat secara sempurna. Saran tim medis banyak pendekatan sama Allah untuk keajaiban," jelasnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB.
Mata kanan korban kena pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman sekelasnya berinisial AGA (10). Di jam kosong mata pelajaran Diniyah itu korban yang berasal dari Kecamatan Jombang melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas.
Pada saat bersamaan, AGA dan teman korban lainnya, DF bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf di ruang kelas yang sama.
Ketika AGA memukul bola plastik itulah gagang sapu yang dipakai menghantam lantai hingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang kemudian menghantam mata kanan korban hingga siswa kelas IV itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.
Ibu korban, EW melaporkan SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Dalam prosesnya, kasus ini sempat dihentikan atau di-SP3 oleh polisi. Namun, setelah polisi menemukan unsur pidana, penyidikan kembali dilakukan sejak 15 April lalu.
Kini penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/ Satreskrim pada Selasa (7/5). Tersangka dalam kasus ini adalah Khusnul Khotimah (39), guru mata pelajaran Diniyah warga Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang.
Dalam surat penetapan tersangka itu, Khusnul dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
(dpe/dte)