Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti dari 102 perkara narkoba yang telah inkrah. Barang bukti kasus sabu mendominasi barang bukti yang ada.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terbilang cukup banyak dan beragam. Di antaranya sabu-sabu seberat 285,26 gram, obat-obatan terlarang 4.008 butir, alat isap, dan timbangan elektronik. Kemudian juga sembilan ponsel dan 169 botol miras.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/4/2024). Pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan perkara yang ditangani dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah.
"Sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika sabu," pungkasnya.
(abq/iwd)