Polda Jatim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2024

Polda Jatim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2024

Ardian Dwi Kurnia - detikJatim
Rabu, 03 Apr 2024 23:45 WIB
Pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Semeru 2024 Polda Jatim
Pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Semeru 2024 Polda Jatim (Foto: Rifki Afifan Pridiasto)
Surabaya - Polda Jatim memusnahkan barang bukti ribuan narkoba dan miras. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan dalam operasi yang digelar selama 12 hari ini, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Antara lain uang tunai Rp 148.898.000, handphone 497 buah, miras ilegal 20.181 botol dan 4443,8 liter di jerigen, serbuk handak 87,58 kg, mercon petasan 6.662 buah, dan sumbu ledak 487 buah.

"Barang bukti yang dimusnahkan (yaitu) miras ada 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, sabu ada 156,3799 gram, ganja ada 11.350,24 gram, ekstasi ada 9808 butir dan okerbaya 339 ribu butir," ungkap Imam, Rabu (3/4/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Imam bersama jajaran Forkompimda Jatim lainnya di Komplek Lapangan Mapolda Jatim. Menurutnya, operasi ini juga berperan besar terhadap nihilnya kasus yang disebabkan ledakan mercon di Jawa Timur.

"Alhamdulillah sampai saat ini atas Rida Allah di jajaran Polda Jatim tidak ada korban ledakan mercon. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan handak mercon yang berjumlah 75 kasus," kata Imam.

Ia juga berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak bermain mercon demi keselamatan. Imbauan ini disampaikan Imam karena tak ingin kasus ledakan mercon di Jawa Timur pada tahun lalu terulang.

"Saudara-saudara kita umat muslim yang akan merayakan Idul Fitri, kita imbau untuk tidak menyalakan mercon maupun handak, terutama belajar dari kasus-kasus tahun 2023," ujar Imam.

"Kasus tahun 2023 itu telah terjadi ledakan (di) enam TKP (tempat kejadian perkara) dengan korban meninggal dunia enam orang, luka berat lima orang, dan rumah rusak 28 (unit)," pungkasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads