Rusak Rumah Kontrakan Orang, 5 Pemuda Asal NTT di Malang Ditangkap

Rusak Rumah Kontrakan Orang, 5 Pemuda Asal NTT di Malang Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 23:00 WIB
Lima pemuda asal NTT pelaku perusakan rumah kontrakan
Lima pemuda asal NTT pelaku perusakan rumah kontrakan (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)
Malang -

Lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) digelandang Satreskrim Polres Malang. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus perusakan rumah kontrakan di Jalan Locari, Desa Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.

Kelimanya adalah, Fransisco Mozzarella De Jesus alias Telkomsel (24), Paskalis Apakah alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28), Antonius Denitrius De Araujo alias Dendy Clau (24) dan Sivensius S Seran alias Rigen (22).

Para tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lima tersangka ini, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan lainnya sudah lulus," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dalam konferensi pers, Kamis (16/5/24).

Gandha menerangkan aksi perusakan kelima tersangka terjadi pada Senin (13/5/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal malam itu pelapor bernama Marsianus Ukat alias Jimmy Ukat, sedang bersama saudaranya di rumah kontrakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Tiba-tiba korban di datangi dua dari lima tersangka yakni Steven dan Dendy Clau. Kedatangan keduanya untuk menanyakan penyelesaian masalah antara saksi Priskila Manelima (sepupu tersangka) dengan saksi Bagus Areu. Diketahui kedua saksi ini merupakan calon suami istri.

Ketika obrolan berlangsung, tiba-tiba tiga orang tersangka lainnya yang menunggu di luar rumah langsung melakukan penyerangan. Mereka melempari rumah dengan batu.

Karena takut dengan serangan itu, pelapor Marsianus dan penghuni kontrakan lainnya langsung kabur lewat pintu belakang. Sementara, para pelaku setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, lantas kabur ke arah Kota Malang.

"Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku ini diketahui terlebih dahulu meminum minuman keras. Baru kemudian bersama-sama menuju rumah kontrakan pelapor. Kejadian itu, lalu dilaporkan keesokan harinya," terang Gandha.

Dari laporan itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya kelima tersangka berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kelimanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads