Pengedar pil koplo di Kota Surabaya ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, sebanyak 22 botol berisi 22 ribu butir pil koplo turut disita.
Tersangka adalah AP (27) warga Lumajang. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan salah satu minimarket di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal Rabu (17/4).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat info transaksi yang dilakukan tersangka. Saat itu juga, pihaknya segera ke lokasi dan menangkap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan tiga botol berisi 3 ribu butir pil double LL," kata Miftah, Senin (13/5/2024).
Miftah menambahkan barang bukti pil koplo tersebut ditemukan dalam jok motor matik bernopol L 2460 VH. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah handphone milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Disana, Polisi kembali menemukan 19 botol yang berisi 19 ribu butir pil koplo berlogo L.
"Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kardus yang disimpan dalan kardus TV di kamar kos tersangka," ungkap Miftah.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh polisi. Terungkap barang bukti puluhan ribu butir pil double L tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Camplong, Sampang.
"Dari keterangan tersangka sudah dua kali mendapatkan obat keras berjenis Pil Koplo dari saudara B yang saat ini DPO," ujar Miftah.
Pengiriman pertama yakni pada akhir tahun 2023, tersangka telah mengirimkan 50 botol berisi Pil Double L atas perintah B.
Miftah juga menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, pil koplo tersebut dikirim dan diedarkan sesuai perintah B yang saat ini masih DPO. Berdasarkan transaksi tersebut, tersangka mendapatkan upah imbalan.
"Dari pengakuan tersangka akan mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu per botol," lanjut Miftah.
Atas perbuatan tersangka AP, terancam tindak pidana peredaran obat keras jenis Pil Koplo, Pasal 434 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(abq/iwd)