Jumlah Pelapor Kasus Kiai Cabul di Ponpes Trenggalek Bertambah

Jumlah Pelapor Kasus Kiai Cabul di Ponpes Trenggalek Bertambah

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 14 Mei 2024 17:47 WIB
Pencabulan pimpinan ponpes di Trenggalek
Dua pelaku pencabulan saat akan dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek terhadap belasan santri terus bergulir. Kini jumlah pelapor bertambah dua orang dari sebelumnya hanya empat orang.

"Perkembangannya, saat ini ada tambahan dua korban yang melapor, sehingga dari empat orang menjadi enam orang," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Saat ini seluruh pelapor kini telah dilakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan. Dengan tambahan dua pelapor, penyidik semakin yakin terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka M (72) dan F (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu terkait perkembangan proses penyidikan, Kapolres mengaku saat ini telah melakukan proses pelimpahan berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun oleh jaksa berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Masih P19 (belum lengkap), ini akan segera kami penuhi dan kami limpahkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan M (72) dan anaknya F (37) ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan santriwati.

Modusnya korban dipanggil oleh tersangka untuk membersihkan rumah dan kamar. Saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"M dan F ini adalah bapak dan anak, namun mereka tidak saling tahu perbuatan cabul itu. Namun untuk modusnya hampir sama," jelasnya.

Gathut menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sampai memperkosa para korban.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 penjara, serta ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku merupakan pengasuh atau pendidik korban.




(abq/iwd)


Hide Ads