Heboh Joki MiChat di Surabaya Jajakan PSK Anak ke Pria Hidung Belang

Round Up

Heboh Joki MiChat di Surabaya Jajakan PSK Anak ke Pria Hidung Belang

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 14 Mei 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya - Polisi membongkar prostitusi online via MiChat di Surabaya. Bisnis esek-esek itu diotaki oleh seorang muncikari yang memiliki jaringan joki di bawahnya. Parahnya, mereka mempekerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berstatus anak-anak.

Otak bisnis haram tersebut adalah YK alias Yeyen (24). Perempuan asal Sumatera Selatan itu berperan sebagai muncikari.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yeyen, ada enam orang yang berperan sebagai joki MiChat. Mereka adalah RS, AM, SS, RI, AS, dan EM (anak di bawah umur).

Selain itu, polisi juga mengamankan empat PSK yang masih di bawah umur. Para PSK ini ditawarkan oleh joki ke pria hidung belang lewat MiChat.

Ketujuh pelaku dan empat korban diamankan di dua lokasi. Mereka digerebek di Tower A dan B sebuah Apartemen di Jalan Merr Surabaya.

"Terlapor mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan cara terlapor mem-booking 2 unit di apartemen," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (13/5/2024).

Menurut Hendro, apartemen tersebut merupakan basecamp Yeyen dan keempat PSK anak. Sedangkan untuk lokasi transaksi, para PSK anak tersebut dibawa Yeyen ke sebuah hotel di kawasan Sukolilo.

"Sesampainya di hotel Yeyen mem-booking 4 kamar. Yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu. Sedangkan 1 kamar dibuat untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat," terang Hendro.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu melanjutkan, empat PSK anak itu dipaksa untuk 'bekerja' keras tiap harinya. Bukan cuma 1 atau dua orang yang mereka layani.

"Rata-rata satu PSK melayani 10 hingga 20 tamu per hari," lanjutnya.

Ironisnya, hasil uang transaksi bisnis lendir itu ternyata tak pernah diberikan kepada para korban atau PSK anak. Seluruh uang hasil dari transaksi dikuasai oleh muncikari, Yeyen.

"Alasannya para korban berutang kepada tersangka (Yeyen) untuk memenuhi kebutuhan mereka (para korban) sehari-hari," terang Hendro.

Saat ini, Yeyen dan ketujuh jokinya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini terancam jerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur).


(hil/dte)


Hide Ads