Kasek SDN 1 Sanggrahan Tulungagung Ditahan Kejari sebagai Tersangka KDRT

Kasek SDN 1 Sanggrahan Tulungagung Ditahan Kejari sebagai Tersangka KDRT

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 11 Mei 2024 02:01 WIB
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan kepala sekolah SD Negeri 1 Sanggrahan karena menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka berstatus sebagai kepala sekolah aktif.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan tersangka DS (52) warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

DS ditahan karena kasus itu sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di penyidik, tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun setelah dilimpahkan ke JPU, kami punya beberapa pertimbangan termasuk ancaman pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT, maka dilakukan penahanan," kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (10/5/2024).

Kasus dugaan KDRT itu dilakukan DS terhadap istrinya LR (37) pada 5 Juli 2023 saat hendak menjemput anaknya. LR yang merasa menjadi korban penganiayaan melaporkan kasus ini ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya oleh penyidik sempat dilakukan proses mediasi, namun karena tidak bisa didamaikan akhirnya kasusnya berlanjut," imbuhnya.

Saat ini DS menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sementara JPU akan segera memproses pemberkasan untuk diajukan ke persidangan di PN Tulungagung.

Dalam perkara ini DS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads