Saat dihadirkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengenakan pakaian tahanan Polres Tuban. Sedangkan wajahnya ditutup dengan masker medis.
Di hadapan petugas dan awak media, Mujiono mengakui semua perbuatannya yang telah mencekik istrinya. Pengakuannya ini sesuai dengan hasil pemeriksaan jenzah korban.
"Saya mencekik leher istri dengan kedua tangan sekali, langsung meninggal," tutur Mujiono di Mapolres Tuban, Kamis ( 25/4/2024).
Kasat Reskrim AKP Rianto menegaskan Mujiono telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya istrinya. Sedangkan pasal yang bakal dikenakan yakni Pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Sebelumnya, seorang suami di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban nekat mencekik istrinya hingga tewas. Usai membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.
Suami yang tega mencekik istrinya itu bernama Mujiono (65). Ia mencekik istrinya, Tamirah (60) pada Selasa (23/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Iya benar tadi malam pelaku serahkan diri ke Polsek. Mengaku telah mencekik istrinya hingga meninggal," kata Kapolsek Grabagan Iptu Sampir kepada detikJatim, Rabu (24/4).
(abq/dte)