Sederet Fakta Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar di Hotel

Sederet Fakta Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar di Hotel

Dida Tenola - detikJatim
Jumat, 10 Mei 2024 10:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi persetubuhan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Polres Jombang menangkap MFI (29) karena menyetubuhi adik iparnya. Staf Bawaslu Jombang itu dilaporkan oleh mertuanya usai aksi bejatnya terendus.

MFI kini sudah ditahan di sel Mapolres Jombang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lantas seperti apa modus MFI menyetubuhi adik iparnya? Simak fakta-faktanya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sederet Fakta Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar:

1. Tersangka setubuhi adik ipar di kamar hotel

Persetubuhan itu terjadi pada Juni 2023. Berawal saat MFI menjemput adik iparnya di Stasiun Jombang. Bukannya pulang, MFI mengajak adik iparnya ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

"Tersangka beralasan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/5/2024).

ADVERTISEMENT

2. Tersangka penuhi kebutuhan adik ipar

Sukaca menambahkan, tersangka punya akal bulus untuk melancarkan niat jahatnya. MFI kerap memberi uang saku kepada adik iparnya. Dia juga memenuhi kebutuhan korban

"Sehari-hari tersangka tinggal bersama istrinya, mertua, dan korban," tambah Sukaca.

3. Tersangka lancarkan rayuan gombal

MFI yang sudah punya satu anak itu juga melancarkan rayuan gombal ke korban. Dia berjanji akan memprioritaskan adik iparnya.

"Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya," ungkap Sukaca.

4. Aksi bejat pelaku terbongkar

Lebih dari setahun berselang, perbuatan bejat MFI itu akhirnya terendus keluarga. Mertuanya, WT (51) yang tak terima memutuskan untuk melapor ke polisi pada 2 Mei 2024.

Keesokan harunya MFI diringkus di Jalan KH Wahid Hasyim. Ini setelah Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengantongi alat bukti yang cukup.

5. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Sukaca melanjutkan, MFI dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebab, usia korban masih di bawah 17 tahun. MFI saat ini sudah ditahan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.




(irb/dte)


Hide Ads