Kelakuan MFI (29) sungguh bejat. Staf Bawaslu Jombang itu tega menyetubuhi adik iparnya sendiri. Akibat perbuatannya, MFI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Hubungan terlarang MFI dengan adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu terjalin sejak 2023. Berawal dari akal bulus MFI yang memberi uang saku dan memenuhi kebutuhan adik iparnya. Sehari-hari MFI tinggal bersama istrinya, mertua, dan korban.
Persetubuhan itu terjadi pada Juni 2023. Berawal saat MFI menjemput adik iparnya di Stasiun Jombang. Bukannya pulang, MFI mengajak adik iparnya ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka beralasan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/5/2024).
MFI kemudian melakukan ulah bejatnya di kamar itu. Lelaki yang sudah punya satu anak itu melancarkan rayuan gombal.
"Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya," tambahnya.
Lebih dari setahun berselang, perbuatan bejat MFI itu akhirnya terendus keluarga. Mertuanya, WT (51) yang tak terima memutuskan untuk melapor ke polisi pada 2 Mei 2024.
Keesokan harunya MFI diringkus di Jalan KH Wahid Hasyim. Ini setelah Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengantongi alat bukti yang cukup.
Sukaca melanjutkan, MFI dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MFI saat ini sudah ditahan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(irb/dte)