Modus Bejat Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar

Modus Bejat Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Mei 2024 14:45 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi persetubuhan. (Foto: Dok.Detikcom)
Jombang -

Staf Bawaslu Jombang berinisial MFI (29) harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi adik iparnya NDP (16). Bujuk rayu dilontarkan MFI agar korban mau berhubungan intim dengannya.

Pelaku juga sering memberikan uang saku dan membelikan barang-barang kebutuhan korban. Tak berhenti di sana, pria asal Kecamatan Mojowarno itu juga merayu korban dengan mengatakan dirinya lebih mementingkan korban dibanding istrinya.

Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri, korban, dan mertuanya di Kecamatan Diwek. Tersangka dan korban sendiri sudah menjalin hubungan gelap sejak tahun lalu. Sementara persetubuhan terjadi pada Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, MFI menjemput adik iparnya di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian mengajak adik iparnya itu ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

"Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

ADVERTISEMENT

Di dalam kamar hotel itu, tersangka kembali merayu korban agar mau disetubuhi. Hingga akhirnya tersangka berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar tersebut.

"Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya," jelasnya.

Perselingkuhan MFI dan adik iparnya sampai juga ke telinga ayah korban WT (51). Tak terima putrinya disetubuhi, WT melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024).

Kasus tersebut langsung diselidiki tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Polisi pun mengamankan MFI saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5/2024) siang, Kini, MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang.

Menurut Sukaca, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads