Satreskrim Polres Jombang menghentikan penyidikan kasus anak polisi yang menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan gegara terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya di SD Plus Darul Ulum. Penyidikan yang dihentikan untuk terlapor AGA (10), teman satu kelas korban.
Penghentian penyidikan kasus ini disampaikan polisi kepada ibu korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/336/SP2HP-5/III/RES.1.6/2024 Satreskrim pada Kamis (21/3). Dalam surat ini, penyidik menjelaskan telah melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan melibatkan Bapas Kelas 1 Surabaya dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Jombang. Hasilnya, mereka memutuskan mengembalikan AGA kepada orang tuanya. Mereka juga sepakat kasus ini dihentikan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk laporan pertama, saya menerima surat penghentian kasus. Kalau seperti ini, korban yang tersakiti. Kalau pelaku masih bisa menikmati masa panjangnya. Mungkin kelemahan hukum untuk anak-anak ya di sini. Jelas kami yang teraniaya," kata Ibu Korban, EW (44) kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Terdapat sejumlah rujukan yang mendasari Satreskrim Polres Jombang mengentikan kasus ini. Yaitu laporan polisi nomor LP/B/22/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 22 Januari 2024, surat perintah penyidikan nomor SPRIN-DIK/51/II/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari 2024.
Juga surat penetapan pengambilan keputusan dari Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/Pen.Kep-Anak/2024/Pn Jbg tanggal 15 Maret 2024, serta surat ketetapan penghentian penyidikan nomor SK.Sidik/51.A/III/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 20 Maret 2024. EW pun mengaku sangat kecewa setelah tahu polisi menghentikan penyidikan kasus yang ia laporkan.
"Sangat kecewa kami sebagai pihak korban. Karena tidak jelas pertanggungjawaban orang tua (terlapor). Kalau anak itu dikembalikan ke orang tua, harusnya orang tuanya yang bertanggungjawab bagaimana pembiayaan pengobatan anak saya," jelasnya.
Meski kasusnya sudah dihentikan, EW tetap menuntut tanggung jawab dari orang tua AGA. Sebab pengobatan glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan putranya bakal terus berjalan dalam waktu yang panjang. Sejauh ini, ia sudah menghabiskan Rp 28 juta untuk pengobatan anaknya di RS Mata Undaan Surabaya.
Kini, ia mendapatkan rekomendasi untuk menemui dokter mata lainnya di luar Jatim. Menurutnya, sekali tindakan operasi oleh dokter baru tersebut membutuhkan biaya Rp 100 juta. Sedangkan orang tua AGA hanya sanggup membantu Rp 10 juta.
"Kalau orang tuanya hanya mampu Rp 10 juta, tentu saja kami keberatan. Tetap kami menuntut biaya pengobatan dari orang tuanya. Kepada pihak sekolah kami juga menuntut hal yang sama," terangnya.
Emak-emak asal Kecamatan Jombang ini akan konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyikapi penghentian kasus ini agar tidak salah langkah. EW berharap laporannya yang kedua, yakni pihak SD Plus Darul Ulum sebagai terlapor, tidak berakhir sama.
"Untuk laporan saya yang kedua, saya dapat pemberitahuan soal siapa saja yang dipanggil polisi. Mungkin masih berjalan juga proses hukumnya," tandasnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10).
Saat jam kosong mata pelajaran Diniyah, siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.
Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Akibatnya, siswa asal Kecamatan Jombang itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.
EW juga melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah diteliti, laporannya diterima Satreskrim Polres Jombang untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada 26 Februari lalu.
(abq/iwd)