Saraf Retina Anak Polisi Jombang Rusak, Ibu Laporkan Pihak Sekolah

Saraf Retina Anak Polisi Jombang Rusak, Ibu Laporkan Pihak Sekolah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 12 Mar 2024 06:00 WIB
EW, ibu siswa anak polisi Jombang yang mengalami kerusakan saraf retina akibat terhantam pecahan gagang sapu.
ES, ibu korban (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kasus anak polisi di Jombang yang menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan gegara terhantam pecahan sapu saat bermain teman sekolahnya terus bergulir. Terbaru, EW (44) ibu korban kini melaporkan pihak sekolah ke ke Polres Jombang.

EW melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah diteliti, laporannya diterima Satreskrim Polres Jombang untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada 26 Februari lalu. Perempuan asal Kecamatan Jombang ini pun diperiksa sebagai pelapor.

"Tanggal 6 Maret kemarin saya diperiksa awal untuk pasal 360 KUHP. Laporan dugaan kelalaian, yang saya laporkan pihak sekolah," terangnya kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membuat laporan baru, EW juga membenahi surat visum putranya dari RSUD Jombang yang sempat salah. Sebab dalam hasil visum sebelumnya, korban disebut menderita cedera mata kiri. Padahal, cedera putranya pada mata kanan.

"Visum di RSUD yang sempat salah ketik mata kiri, sudah dibetulkan. Kalau rekam medisnya sudah benar mata kanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pengobatan putranya yang menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan, menurut EW, masih panjang. Setelah menjalani kontrol rutin, pasca Hari Raya Idul Fitri nanti, putranya akan kembali dioperasi untuk kedua kalinya di RS Mata Undaan Surabaya.

"Setelah lebaran operasi lagi, pembukaan jahitan bekas operasi pertama. Paling berisiko operasi retina," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan ibu korban telah melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum dalam kasus ini. Pihaknya sudah menerima laporan baru tersebut. Saat ini laporan itu pada tahap penyelidikan.

"Masih lidik. Kemarin baru periksa saksi-saksi saja, termasuk gurunya," ungkapnya.

Penyidikan terhadap laporan EW yang pertama, kata Sukaca, masih terus berjalan. Laporan EW kala itu diterima Satreskrim Polres Jombang pada 22 Januari 2024. Terlapornya tak lain teman satu kelas korban di kelas 4 SD Plus Darul Ulum berinisial AGA (10).

"Belum (ada tersangka), masih nunggu pemeriksaan Dinsos Jombang juga. Dinsos kan karena pelapor dan terlapornya anak-anak," tandas Sukaca.

Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10).

Saat jam kosong mata pelajaran Diniyah, siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.

Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Akibatnya, siswa asal Kecamatan Jombang itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.




(abq/sun)


Hide Ads