Tiga konten kreator pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas' diamankan anggota Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya, film tersebut mendapat kecaman karena diduga bermuatan SARA dan asusila.
Ketiga konten kreator tersebut berinisial Y selaku pemilik YouTube akun Akeloy Production yang mengunggah film. Sedangkan A dan S adalah pemeran film pendek tersebut. Ketiganya diamankan di Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ketiga orang tersebut diamankan setelah video tersebut mendapat kecaman. Dari situ, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada 3 orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto, Rabu (8/5/2024).
Dirmanto menambahkan ada dua film pendek berdurasi masing-masing berdurasi 30 menit yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila.
Film pendek tersebut, lanjut Dirmanto, menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan, saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Terkait hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," beber Dirmanto.
(abq/iwd)