Hasil Labfor Pastikan Home Industry di Pasuruan Produksi Sabu

Hasil Labfor Pastikan Home Industry di Pasuruan Produksi Sabu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Mei 2024 16:15 WIB
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat konferensi pers ungkap kasus produsen narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat konferensi pers ungkap kasus produsen narkoba. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Hasil uji laboratorium forensik dari sampel yang dikirimkan Polres Malang hasil penyitaan di rumah produksi narkotika di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah keluar. Hasilnya, sejumlah barang yang disita merupakan bahan untuk membuat sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan sejumlah sampel dari barang bukti yang ditemukan di lokasi produksi telah dikirimkan ke Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya.

Diantaranya, peralatan yang diduga untuk membuat sabu, sejumlah bahan-bahan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil labfor tersebut memang menjelaskan bahwa prekursor merupakan bahan baku pembuatan sabu," ujar Aditya kepada detikJatim, Selasa (7/5/2024).

Aditya menambahkan, pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

ADVERTISEMENT

Prekursor diketahui merupakan bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu, yang terdiri dari HCL, Acetob, dan pil Neo Protifed yang memiliki kandungan Pseudoefedrin.

"Dan sisa serpihan kristal coklat yang kita temukan adalah narkotika jenis sabu (metamphetamine)," jelasnya.

Aditya membeberkan, barang bukti yang dikirim untuk dilakukan uji labfor ada sebanyak 25 jenis, yang meliputi jirigen berisikan cairan warna bening, belasan botol berisikan cairan bening, 2 botol warna coklat bertuliskan iodium berisikan granula atau butiran warna coklat, 1 kantong plastik berisikan 17 tablet warna putih, 1 kantong plastik berisikan serbuk merah, dan 1 kantong plastik berisikan padatan merah.

Selain itu, 1 kantong plastik berisikan kristal putih, gelas ukur plastik, panci bekas pakai, kertas saring, 10 beaker glass, seperangkat alat refluxs, 5 corong plastik, mangkok kaca, 1 kantong plastik bertuliskan permen berisikan padatan coklat, dan 1 kantong plastik berisikan kristal coklat.

"Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan, barang bukti merupakan narkotika golongan I dan prekursor," bebernya.

Seperti diberitakan, Satreskoba Polres Malang menggerebek rumah produksi sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang dipakai sebagai tempat produksi narkotika jenis Sabu.

Ada tiga tersangka turut diamankan dari penggerebekan itu. Mereka berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.

"Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS," kata Aditya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads