Tiga orang ditangkap terkait home industry di Pandaan, Pasuruan. Industri rumahan sabu itu sudah beroperasi selama 4 bulan dan sudah 5 kali berproduksi.
Meski para pelaku mampu membuat sabu, namun mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Kasat Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka," ujar Aditya saat rilis kasus ini di lokasi, Senin (22/4/2024).
Aditya mengatakan dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Prigen, Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Sat Reskoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.
"Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," terangnya.
Dalam penggerebekan Sat Reskoba Polres Malang menyita barang bukti di antaranya 1.940 butir Pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jirigen berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan di kawasan Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mua/iwd)