Pencurian besi penambat rel KA (pendrol) terjadi di Beji, Kabupaten Pasuruan. Satu pelaku diamankan polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama anggota polsek setempat.
Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api pada Kamis (2/5). Saat itu, Polsuska mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Beji.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, yang kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sebuah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, HP, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 WIB, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 WIB.
Pihaknya mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.
"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain di wilayah Daop 8 Surabaya," pungkas Luqman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(abq/iwd)