Komplotan pencuri rel KA milik PT KAI ditangkap. Dalam pencurian itu, ada 3 orang diamankan dengan belasan batang rel KA yang sudah dipotong-potong dan siap dijual.
Mereka tinggal di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yakni AA (45), MS (35) dan JI (50). Selain para tersangka dan belasan batang rel kereta api, sebuah mobil juga disita untuk mengangkut batangan rel itu.
"Dari kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Sedangkan untuk 3 pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, jelas dia, pihaknya mengamankan paksa tiga tersangka, 17 batang rel KA yang sudah dipotong-potong dengan panjang 1,5 meter dan mobil Daihatsu warna silver nopol N 1388 NN.
Sementara salah satu pelaku JI mengatakan pencurian rel kereta api kali ini merupakan pertama kalinya dilakukan. Rencananya, barang hasil curiannya akan dijual ke rongsokan. Namun, malah tertangkap lebih dulu.
"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan, tapi apes malah ketangkap dulu sama polisi. Ini juga pertama kalinya saya melakukan ini (Pencurian rel kereta api)," ungkap JI dengan tertunduk memakai baju tahanan.
(abq/fat)