Seorang suami di Kota Malang berinisial MRR (23) tega menganiaya istrinya, DEF, yang sedang hamil 4 bulan. Motifnya adalah karena sang suami cemburu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku adalah warga Muharto, Kota Malang. Pelaku dan istrinya diketahui telah menikah sejak Desember 2023.
"Korban dan pelaku mempunyai ikatan suami istri terlibat cekcok, karena ada suatu persoalan," kata Danang kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tiba-tiba tersulut emosi kemudian mengambil celurit dan gagang sapu dan mulai menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan.
"Pelaku menganiaya korban dengan gagang sapu. Bahkan membacok korban dengan sebilah clurit," ujar Danang.
Tetangga yang mendengar keributan di rumah pastri itu segera melapor ke polisi. Polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Tetangga yang mendengar adanya keributan, kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Tim Opsnal dan PPA kemudian mencari pelaku dan berhasil mengamankan," terang Danang.
Korban yang mengalami sejumlah luka dibawa ke RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan dan jari-jari tangan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tega menganiaya korban akibat cemburu setelah mengetahui korban masih berhubungan dengan temannya di masa sekolah.
"Pelaku ini cemburuan, tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, teman dalam pergaulan sebelum menikah," ungkap Danang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
(dpe/iwd)