Kasus pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi yang menjerat tersangka EK (21) dan DPP (20), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran terus bergulir. Keluarga kedua tersangka sempat berupaya merayu keluarga korban dengan menyiapkan ganti rugi sejumlah uang dan tawaran menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
Saat itu, kakak korban sempat meminta bantuan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Melalui akun media sosialnya, sang kakak membubuhkan pesan singkat di kolom komentar saat media sosial Pemkab Banyuwangi mengunggah pemberitaan terkait upaya pendampingan psikologi bagi korban.
"Maaf saya selaku kaka korban meminta agar pelaku dihukum setimpal. Mohon bantu keluarga saya dari pengacara pelaku yg meminta damai dngn alasan mau menikahi adek saya. Keluarga saya seakan akan direndahkan , ibu saya kurang begitu mngerti dgn prosedur hukum . Mohon bisa di bantu Fu nggih trimkaaih," tulis akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal tersebut, perwakilan pemerintah daerah langsung menanggapi dengan memberikan akses komunikasi melalui call center pendampingan kasus serupa.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (26/4) seorang remaja perempuan berusia 17 yang tengah berwisata di kaPantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda dari Desa Pancer.
Korban bersama tiga temannya sedang menikmati matahari terbenam hingga makanan ringan di tepi pantai. Saat akan pulang pada pukul 20.30 WIB. Datang tersangka EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang meminta sejumlah uang.
Korban dan teman-temannya memberikan uang Rp 100 ribu dengan harapan pelaku segera pergi. Bukannya pergi, kedua tersangka justru menjambak dan menyeret korban lalu melakukan tindakan pemerkosaan.
Saat teman-teman korban ketakutan dan berlari mencari bantuan, korban dibawa ke tempat sepi dan kembali diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pesanggaran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(hil/fat)