Polisi mengamankan sejumlah pemuda di Surabaya. Mereka diamankan karena mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Tepatnya di Jalan Kamboja Kecamatan Genteng Surabaya.
Bayu mengatakan kasus itu terungkap usai korban berinisial YM (19) diculik lalu dikeroyok di Jalan Kamboja Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelapor (kakak korban) berusaha mencari tahu dan sekira jam 02.30 WIB, pelapor menemukan adiknya sudah berada di sekitar TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya terkapar," kata Bayu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (30/4/2024).
Saat ditemukan kakaknya, kondisi YM penuh luka bacok. Mulai paha kiri serta kepala yang memar dan bengkak.
Lalu, kakak korban membawa pelajar kelas 2 SMK itu ke RS Adi Husada Kapasari Surabaya untuk dilakukan perawatan intensif. Setelah itu, kakak korban membuat Laporan Polisi di SPKT Polsek Genteng Surabaya pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Diketahui ada puluhan remaja yang mengeroyok warga Ngemplak 2 Surabaya itu hingga terluka.
"Kami dapati ada 22 remaja yang diduga terlibat (pengeroyokan)," ujarnya.
Bayu mengatakan dari 22 pelaku, 9 di antaranya diamankan di tempat yang berbeda. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Genteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Luka yang dialami oleh korban (YM) di paha kiri karena dibacok benda tajam, lalu memar bengkak di area kepala dan wajah," jelasnya.
Sembilan pelaku adalah JPH (22) warga Tambak Dukuh Gang II Surabaya, AW (19) warga Tambak Dukuh Gang 1 Surabaya, RAP (19) warga Ngaglik Kuburan III Surabaya, YRG (18) warga Tambak Dukuh Gang II Surabaya, VIPN (18) warga Ngaglik Kuburan Surabaya.
Lalu YA (21) warga Tambak Dukuh 1 Surabaya, MAR (17) warga Tambak Dukuh II Surabaya, SGM (17) warga Ngaglik Kuburan Surabaya, dan MDIA (17) warga Ngaglik Gang 5 Surabaya.
Selain mengamankan 9 pelaku, polisi juga menyita sebuah samurai, celurit berukuran 90 cm, flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pengeroyokan, sebuah ponsel, hingga hasil visum korban dari RS Adi Husada Kapasari Surabaya.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dikenakan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
(pfr/iwd)