Kejari)Pasuruan menjebloskan kepala desa tersangka korupsi anggaran SILPA ke tahanan. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 168 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengatakan tersangka atas nama Akhmad Makrus (52) adalah Kepala Desa Keboncandi, Gondangwetan, Pasuruan.
Makrus diduga melakukan korupsi penggunaan anggaran SILPA tahun anggaran 2019 untuk Desa Keboncandi yang dilaksanakan pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pasuruan Kota ke kejaksaan," kata Agung Tri Raditya, Selasa (26/9/2023).
Akhmad Makrus ditetapkan tersangka korupsi penggunaan anggaran SILPA oleh Polres Pasuruan Kota pada 12 Juli 2023. Namun, selama menjadi tersangka di kepolisian Makrus tidak ditahan.
"Setelah pelaksanaan pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah Kajari, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan," terang Agung.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
(dpe/iwd)