Dugaan Rekayasa CAT Seleksi Perangkat Desa di Kediri, 29 Saksi Diperiksa

Dugaan Rekayasa CAT Seleksi Perangkat Desa di Kediri, 29 Saksi Diperiksa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Apr 2024 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Dok. Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Puluhan orang sudah diperiksa Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi perangkat desa di Kediri. Dugaan praktik KKN itu diduga dilakukan dengan rekayasa sistem computer assisted test (CAT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil sejumlah langkah penanganan kasus ini. Salah satunya dengan menerbitkan 6 laporan polisi model A.

Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian bila petugas tersebut langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dia laporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto menjelaskan bahwa seiring penerbitan 6 laporan polisi model A itu, saat ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa oleh Tim penyidik Polda Jatim. Mereka diperiksa berkaitan kasus dugaan KKN dengan rekayasa sistem CAT dalam seleksi perangkat desa di Kediri.

"Sudah diterbitkan (6 laporan polisi model A), dan ada 29 saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dirmanto menjelaskan bahwa dugaan praktik KKN dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri itu bermula dari aduan dari masyarakat yang saat ini terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Berawal dari 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, 6 pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan 1 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujar Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024)

Berdasarkan hasil konstruksi peristiwa yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan polisi, ada dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri dalam seleksi yang dilakukan pada 27 Desember 2023. Seleksi itu berlangsung di Conventions Hall Kabupaten Kediri.

"(Rekayasa itu diduga terjadi) pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan, atau 163 Desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini," tutur Dirmanto.

Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan dalam proses rekayasa ini dengan cara melakukan rekayasa nilai peserta. Terutama dilakukan dengan merekayasa aplikasi CAT.

"Peserta bisa dikondisikan yang seharusnya tidak boleh di situ. Murni siapa yang menang, yang lolos, dan tidak lolos di situ, benar-benar murni. Ternyata, dikondisikan melalui rekayasa aplikasi CAT," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah berkaitan penanganan kasus ini. Dia menyatakan bahwa sudah terbit 6 laporan Polisi model A.

"Sudah diterbitkan (laporan polisi model A)," pungkas Dirmanto.




(dpe/dte)


Hide Ads