4 Bulan Buron, Pengeroyok Pegawai PLN di Mojokerto Diringkus Sepulang Tarawih

4 Bulan Buron, Pengeroyok Pegawai PLN di Mojokerto Diringkus Sepulang Tarawih

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 30 Mar 2024 13:23 WIB
Kamaludin diperiksa penyidik
Pengeroyok Pegawai PLN di Mojokerto Diringkus/Foto: Istimewa (Dok: Satreskrim Polres Mojokerto)
Mojokerto - Romadhon Kamaludin Haris (37) menjadi buronan polisi selama 4 bulan terakhir karena ikut mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Kamaludin diringkus polisi ketika pulang dari salat tarawih kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, pihaknya menerima informasi kepulangan Kamaludin pada Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Tak mau buruannya kembali kabur, ia memimpin Tim Resmob untuk menyergap warga Dusun/Desa Kedungmaling tersebut.

Setelah memastikan keberadaan Kamaludin, lanjut Imam, pihaknya menyergap tersangka sekitar pukul 21.30 WIB. Menurutnya, tersangka diringkus ketika pulang dari salat tarawih di musala dekat rumahnya.

"Ketika kami tangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan," terangnya kepada detikJatim, Sabtu (30/3/2024).

Pengeroyokan itu terjadi di depan warung nasi Dusun Kedungmaling pada Kamis (9/11) sekitar pukul 08.40 WIB. Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang menangani gangguan. Menurut Imam, keduanya dikeroyok 4 pemuda saat akan sarapan di warung nasi tersebut. Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka bocor di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.

"Pelaku pengeroyokan 4 orang dengan cara memukul menggunakan tangan, kaki, kayu dan batu cor," jelasnya.

Imam menambahkan, tinggal 2 pelaku pengeroyokan yang masih buron. Sebab satu pelaku lebih dulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sooko di tempat kos Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Yaitu Bobby Putra Elika (22) yang juga warga Dusun Kedungmaling.

Kini Kamaludin dan Bobby harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. []


(irb/fat)


Hide Ads