Komplotan Penggelapan Mobil Rental Digulung Polres Mojoketo Kota

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Digulung Polres Mojoketo Kota

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 27 Apr 2024 04:04 WIB
Pelaku penggelapan mobil rental di Kota Mojokerto saat ditangkap
Pelaku penggelapan mobil rental di Kota Mojokerto saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung komplotan penggelapan mobil rental. Modusnya, mobil Honda Brio Satya itu mereka gadaikan kepada penadah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, komplotan penggelapan mobil ini beranggotakan 3 orang. Yaitu MA (47), warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang. Sedangkan korbannya adalah DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban dirental oleh tersangka DY," terangnya kepada detikJatim, Jumat (26/4/2024).

Setelah menyewa mobil tersebut dari korban, lanjut Rudi, DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA Rp 12 juta.

ADVERTISEMENT

"DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE," jelasnya.

Selain itu, kata Rudi, DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu.

Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta.

"Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Rudi menambahkan, RE lebih dulu diringkus. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.




(abq/dte)


Hide Ads