Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan Penuhi Panggilan Polisi

Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan Penuhi Panggilan Polisi

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 23 Apr 2024 19:50 WIB
Kuasa hukum anak Anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri di Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum anak Anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri di Polrestabes Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Anak Anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri, berinisial HF yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang ke Polrestabes Surabaya didampingi kuasa hukumnya.

HF dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor berinisial RC (18), warga Jalan Tambak Dono, Pakal. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan saat ini penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus itu.

"Terlapor dalam tahap pemanggilan (pemeriksaan). Sampai saat ini masih dalam proses lidik," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum HF mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia pun berharap agar proses penyidikan bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa hukum HF, Billy Handiwiyanto menepis adanya dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Billy perlu ada pembuktian lebih panjang bila tuduhan itu dilemparkan kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

"Pertama, klien kami ini berdasarkan pengakuannya tidak pernah melakukan pemukulan sama sekali. Kedua awal mula permasalahan itu terjadi karena si pelapor di kasus sekarang ini merupakan terlapor di kita atas kasus perusakan," kata Billy kepada awak media.

Diketahui bahwa HF sebelumnya menjadi korban perusakan mobil oleh orang yang tidak dikenal hingga kacanya pecah dan mengenai bagian tubuhnya. Belum diketahui juga apa motif pelemparan mobil Honda Mobilio yang dikendarai HF dan teman-temannya saat itu.

"Jadi klien kita itu lagi nyetir mobil, posisi malam pulang dari pengajian. Tiba-tiba dilempar batu oleh orang tidak dikenal kemudian dikejar orang ini 2 orang lari ke rawa-rawa naik ke atas genteng, ada warga teriak itu maling, lalu dia lompat ke bawah kabur menghilang," jelas Billy.

Billy melanjutkan keesokan harinya pihak pelapor dalam kasus ini datang ke Rumah Aspirasi milik ayah dari HF. Saat itu kasus perusakan ini juga telah dilaporkan ke Polsek Pakel.

"Di situ terjadi pembicaraan yang sangat santun. Orang tua klien kami pun juga sepakat udah lah nggak usah diteruskan permasalahan ini," tuturnya.

Namun ternyata saat pihak HF hendak mencabut laporan di Polsek Pakel itu, pihak RC (18) tiba-tiba menghilang tanpa kabar sampai ada laporan di Polrestabes Surabaya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan HF.

Dalam laporannya RC (18) melampirkan bukti visum. Namun kuasa hukum HF mengatakan bahwa satu alat bukti saja tidak cukup dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut soal perkara ini.

"Kami hormati penyidik melakukan pemanggilan mendalami kasus ini. Kami harapkan kepolisian juga netral menanggapi aduan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan ini. Untuk fakta-fakta lebih lanjut saya rasa kita perlu menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian," pungkasnya.

Sementara soal laporan perusakan yang dilaporkan pihak HF di Polsek Pakal juga masih didalami oleh pihak polisi. Kuasa hukum HF menduga bahwa salah satu pelaku perusakan ini adalah sosok yang melaporkan kliennya atas dugaan kasus penganiayaan.




(dpe/iwd)


Hide Ads