Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap. Ronald pun segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada penyusunan rencana dakwaan. Meski, pasal, alat bukti, saksi, hingga sejumlah berkas yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Estimasi dalam waktu dekat, sekitar minggu depan (dilimpahkan ke PN Surabaya), Mas," kata Putu saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (18/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan proses penelitian berkas perkara rampung sebelum tersangka diserahkan dari penyidik kepolisian kepada pihaknya. Saat ini, penyusunan berkas untuk dakwaan atau sidang pertama sedang dilakukan.
"Untuk tahap penelitian sudah selesai, saat ini dalam proses penyusunan rencana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Saat disinggung lebih detail apa saja yang membuat berkas tak kunjung selesai dan segera dilimpahkan untuk disidang, Putu tak menjelaskan secara detail.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan ke PN Surabaya dalam pekan depan. "Secepatnya akan kami sampaikan apabila sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan (PN Surabaya)," tandasnya.
Seperti diketahui, Dini (29) tewas setelah dianiaya kekasihnya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur. Penganiayaan itu dipicu cekcok usai keduanya karaoke di Blackhole KTV.
Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
Simak juga Video 'Kasus Anak DPR Tewaskan Kekasih Dikaitkan dengan Femisida, Apa Itu?':
Saksikan Live DetikPagi:
(abq/dte)