Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menahan dan mengamankan oknum polisi berinisial K. Sebab, pria berusia 53 tahun yang berdinas di Polsek Sawahan, Surabaya ini diduga terbukti mencabuli anak tirinya.
Dari informasi yang dihimpun detikJatim, K ditahan usai aksi bejatnya mencabuli anak tirinya sejak SD hingga SMP. Bahkan, pencabulan ini dilakukan selama 4 tahun.
Hal itu bermula ketika sang nenek melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai korban menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya di tahun 2020. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, aksi pencabulan diduga dilakukan di rumah yang berada di kawasan Pabean Cantian dengan kondisi rumah sepi.
Usai melancarkan aksi bejatnya, K nekat mengancam korban supaya tak menceritakan pencabulan ini kepada siapapun. Merasa aksinya berhasil, K mencabuli korban beberapa kali hingga anak tirinya duduk di bangku kelas 9.
Lantaran tak tahan dengan perlakukan K secara berulang kali, korban memberanikan diri untuk bercerita ke neneknya. Usai mengetahui hal itu, si nenek yang tak terima cucunya dicabuli langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Gayung bersambut, laporan polisi itu ditindaklanjuti. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memintai keterangan nenek dan cucunya.
K lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ia dibekuk dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto langsung meminta jajarannya untuk mengusut dan menindak tegas K. Oknum tersebut akan diberi sanksi etik maupun pidana.
"Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Dirmanto memastikan, K tak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, juga sudah menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sekarang (K) sudah ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terus kepada yang bersangkutan," imbuh dia.
Dirmanto menegaskan, K tak hanya dijerat sanksi etik Polri. Namun, juga mendapat sanksi pidana sesuai UU yang berlaku.
(hil/dte)