Siswi SD di Jombang Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Malah Bela Suami

Siswi SD di Jombang Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Malah Bela Suami

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 20:51 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Jombang -

Kasus bocah perempuan berusia 7 tahun yang dicabuli ayah tirinya di Kecamatan Plandaan, Jombang, memasuki tahap persidangan. Di luar dugaan, ibu korban muncul ke publik membela pelaku yang tak lain suaminya. Perempuan berusia 26 tahun ini yakin suaminya tidak bersalah.

"Saya yakin suami saya tidak melakukan (pencabulan). Kalau anak saya disakiti, jelas trauma, saya paham keseharian mereka. Malah sampai sekarang anak saya mencari papanya," kata ibu korban berinisial YS (26) kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

YS mengaku sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Gresik. Suami sambungannya, AD (25) juga bekerja di kabupaten yang sama. Namun pada 1 Oktober 2023, ia meminta AD menjaga putrinya sebab akan ada pawai sekolah. Sehingga malam itu putrinya menginap di rumah suaminya di Kecamatan Plandaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 1 Oktober 2023 saya tinggal balik ke Gresik. Minggu malam Senin itu dia (putrinya) tidur di rumah suami saya. Seninnya pagi (2/10) dipulangkan ke rumah ibu saya," terangnya.

Siwi kelas 1 SD itu sekolah seperti biasa di Kecamatan Ploso, Jombang yang merupakan tempat tinggal YS dan orang tuanya. Malam harinya setelah les, putrinya kembali minta diantar untuk menginap di rumah AD. Seperti biasa, pagi hari 3 Oktober lalu, putrinya dipulangkan ke rumah ibunya.

ADVERTISEMENT

"Kata ibu saya anak saya merasa kesakitan (di kemaluan). Lalu berjalannya waktu, ibu saya memeriksakan anak saya ke puskesmas, akhirnya puskesmas lapor ke Polres. Itu saya enggak tahu. Tahu-tahu suami saya diambil, saya dijadikan saksi penyidikan. Saya cuma dikasih tahu ibu kalau anak saya mengeluh sakit," jelasnya.

YS menyebut sebelum insiden awal Oktober tahun lalu, putrinya juga pernah mengeluh sakit pada kemaluan. Namun, keluhan korban ia abaikan. Sebab ia menilai sakit itu karena dampak pemakaian popok. "Dulu juga seperti itu, saya abaikan, mungkin sakitnya karena kena pampers. Bahkan sekarang dia juga mengeluh sakit," ungkapnya.

Sejak kasus pencabulan ini disidangkan di PN Jombang, YS mengaku berhenti bekerja demi mendampingi putrinya. Sebab menurutnya, bocah berusia 7 tahun itu ketakutan bertemu banyak orang dan takut dirundung teman-temannya.

"Saat saya tanya baik-baik, anak saya bilang kalau kemaluannya sakit mungkin kena pampers, gatal. Dia mengaku disuruh neneknya (untuk bilang) kalau dicabuli papanya. Saya khawatir psikis anak saya, dia tidak dicabuli ayahnya, tapi masyarakat umum tahunya dia dicabuli ayahnya. Satu minggu setelah sidang dia tidak mau sekolah," ujarnya.

Kini, YS berharap polisi menggelar visum ulang terhadap putrinya. Ia juga ingin suaminya dibebaskan dari segala tuduhan pencabulan. "Suami saya menyatakan kepada penyidik sampai mati pun tidak akan mengakui karena tidak pernah melakukan. Saya maunya suami saya bisa keluar. Karena ini rekayasa keluarga saya. Karena kondisi anak saya baik-baik saja," cetusnya.

Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono menuding YS berusaha menutup-nutupi kesalahan AD. Selama persidangan, YS mendampingi korban sebab usianya baru 7 tahun.

"Waktu persidangan anak ini kayak ditekan oleh ibunya. Bahwa ibunya bilang kalau ayah tirinya tidak pernah mencabuli, bapaknya baik. Tapi, saya melihat anak ini dalam keadaan terpaksa," terangnya.

Andie menegaskan, pihaknya akan membuktikan kesalahan AD di persidangan. Ia meyakini siswi kelas 1 SD itu memang telah dicabuli ayah tirinya. Keyakinannya itu berdasarkan keterangan para saksi, bukti petunjuk, serta hasil visum korban.

"Persidangan masih pemeriksaan saksi lanjutan kepada korban, soalnya kondisi psikis korban ada intimidasi orang tuanya," tandasnya.

Pencabulan itu dilakukan AD di rumahnya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku leluasa melancarkan aksi cabulnya tersebut karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sebab istrinya atau ibu kandung korban bekerja di Gresik sebagai ART.

Keesokan harinya, 4 Oktober 2023, korban mengeluh kepada neneknya kalau kemaluannya sakit. Namun, baru 21 Oktober lalu, bocah perempuan berusia 7 tahun itu dibawa neneknya ke bidan desa karena sakitnya tak kunjung hilang.

Bidan desa pun menyarankan agar korban diperiksa di puskesmas. Sehingga pada Senin (23/10), sang nenek memeriksakan siswi kelas 1 SD itu ke puskesmas. Dari situlah terungkap korban telah dicabuli ayah tirinya. Nenek korban pun melaporkan AD ke Polres Jombang.

AD (24) diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang pada Senin (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti pakaian korban saat dicabuli dan hasil visum kemaluan korban. Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)


Hide Ads