Asnar Riyono, warga Sawahan, Surabaya jadi pesakitan di pengadilan. Ia terjerat kasus narkoba karena jadi kurir sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam lapas.
Asnar ditangkap polisi pada Kamis (11/1/2024) di Jalan Raya Banyu Urip, Surabaya usai meranjau narkotika sabu. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 80,070 gram yang disimpan di bawah tempat tidur busa dalam kamar Asnar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kamar anaknya itu, polisi berhasil menemukan lima paket plastik berisikan sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, dan 0,427 gram.
Saat ditanya oleh saksi, Asnar mengatakan seluruh sabu tersebut adalah milik seorang narapidana Lapas Porong, Aditya Putra. Ia juga mengaku meranjau sabu atas perintah orang yang sama.
"Dari pengakuan terdakwa, sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra yang merupakan narapidana di Lapas Porong," ungkap Okky salah satu saksi dari polisi yang dihadirkan, Senin (22/04/2024).
Okky juga menjelaskan bahwa Asnar memiliki hubungan keluarga dengan Aditya, yakni paman dan keponakan. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 250 ribu tiap sepuluh paket sabu yang berhasil diranjau.
"Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas," kata saksi.
Asnar menjadi kurir sabu bermula saat dirinya dihubungi oleh Aditya melalui handphone. Aditya menghubungi Asnar untuk menawarinya pekerjaan meranjau narkotika sabu ke berbagai tempat sesuai permintaannya.
Asnar diketahui sudah tiga kali mengambil sabu di Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo sesuai dengan permintaan Aditya. Ia mengambil ranjauan sabu pertama seberat 5 gram dan yang kedua seberat 20 gram pada pertengahan dan akhir Oktober 2023.
Tugas ketiga sekaligus yang terakhir bagi Asnar sebelum tertangkap, dilakukan pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Pagi itu, ia mengambil sabu seberat 100 gram masih di tempat yang sama, Jalan Juanda Sidoarjo.
Ia lalu mengambil sebagian sabu tersebut dan membaginya menjadi 15 paket dengan masing-masing paket seberat satu gram menggunakan sekrup dan timbangan elektrik. Selesai dengan urusan timbang-menimbang, terdakwa mulai meranjaukannya ke berbagai titik sesuai permintaan Aditya.
Setelah selesai meranjau sabu, sekitar pukul 11.30 WIB tersangka bertemu dengan polisi Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyuurip Surabaya. Ia lantas ditangkap.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)