Home industy sabu di Pandaan, Pasuruan yang digerebek Sat Reskoba Polres Malang sudah lima kali memproduksi sabu. Hasil produksi sabu yang diedarkan terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan ketiga tersangka yang diamankan sudah memproduksi sabu sebanyak 5 kali. Produksi dilakukan sejak Desember 2023 lalu.
"Dari pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah lima kali memproduksi sabu. Dan itu masih uji coba semua," ujar Aditya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya menuturkan sabu yang diproduksi sempat diedarkan melalui tersangka Zainal Lutfi yang kemudian tertangkap saat Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.
Zainal Luthfi tertangkap polisi di kawasan Turen, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka inilah, home industry sabu berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4) lalu terbongkar.
"Para tersangka sudahmencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," tutur Aditya.
Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Sat Reskoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.
"Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," terangnya.
Dalam penggerebekan Sat Reskoba Polres Malang menyita barang bukti di antaranya 1.940 butir Pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jirigen berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.
Selain mengamankan tiga tersangka yakni Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mua/iwd)