Pengacara Buka Suara soal Gus Muhdlor Sakit Berujung Absen Pemeriksaan KPK

Pengacara Buka Suara soal Gus Muhdlor Sakit Berujung Absen Pemeriksaan KPK

Suparno - detikJatim
Jumat, 19 Apr 2024 17:16 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa.
Reaksi santai Bupati Sidoarjo saat Ditetapkan jadi tersangka korupsi (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor absen panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengacara Gus Muhdlor menyebut kliennya sakit sehingga harus absen dari pemeriksaan KPK.

Hal itu disampaikan tim Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," kata Mustofa melalui teleponan selulernya, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," imbuh Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK sejak pagi ini.

ADVERTISEMENT

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelas Mustofa.

Ditanya lebih lanjut soal sakit yang diderita Gus Muhdlor, Mustofa tidak merespons.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gus Muhdlor masih tampak dalam acara halalbihalal yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Halalbihalal ini bersamaan dengan penetapan status tersangka Gus Muhdlor.

Saat itu, Gus Muhdlor mengatakan, secara pribadi menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus yang menyeretnya kepada tim hukum yang telah disiapkan.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).

"Untuk hal-hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," imbuh Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuh Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai.

Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Pemotongan dan penerimaan dana insentif ini di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.




(hil/dte)


Hide Ads