Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan KPK

Kabar Nasional

Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan KPK

Adrial akbar - detikJatim
Jumat, 19 Apr 2024 14:45 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa.
Reaksi santai Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat ditetapkan jadi tersangka korupsi (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Surabaya -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor absen pemeriksaan KPK. Gus Muhdlor beralasan sakit dan tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Jakarta.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor disebut ikut mendapat bagian dari pemotongan insentif ASn.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin dilansir dari detikNews, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musthofa mengatakan, pihaknya menghormati panggilan KPK terhadap kliennya. Dia menyebut, permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali.

Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Simak Video 'Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Tetap Gelar Halalbihalal':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/dte)


Hide Ads