Eks Karyawan PT Kertas Leces Lapor Polisi Usai Gaji-Pesangon Dipotong Sepihak

Eks Karyawan PT Kertas Leces Lapor Polisi Usai Gaji-Pesangon Dipotong Sepihak

M Rofiq - detikJatim
Senin, 25 Mar 2024 17:09 WIB
Eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo lapor polisi usai gaji hingga pesangon dipotong sepihak
Eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo lapor polisi usai gaji hingga pesangon dipotong sepihak (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Sejumlah mantan karyawan PT Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo melaporkan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Program-Program Pembayaran Hak-hak Karyawan (P5H2K). Mereka melapor ke Polres Probolinggo.

Pria bernama Kariyono itu dilaporkan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan terhadap sejumlah gaji serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Leces.

Didampingi kuasa hukumnya, puluhan eks karyawan yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces, itu langsung mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Arham menceritakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015. Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan, salah satunya gaji dan pesangon.

Pada 2017, PT Kertas Leces sudah melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017 hingga September 2018. Hanya saja, oleh Kariyono, hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan. Jika ditotal dari 53 orang ini, jumlahnya mencapai Rp 14 juta lebih," katanya.

Tidak cukup sampai di situ, Kariyono kembali berulah. Kali ini pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator, juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Atau jika dijumlah mencapai sekitar Rp 161 juta.

Kemudian, tidak memberikan hak keuangan kepada 13 orang karyawan yang sudah memiliki perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan kerugian sekitar Rp 461 juta.

"Jadi ceritanya, tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, akan tetapi melalui tipu muslihatnya atas nama koordinator karyawan, terlapor memberikan rekening lain. Sehingga terlapor mudah memotong hak karyawan," jelasnya.

Di samping itu, Budi Yudianto, pelapor yang mewakili puluhan eks karyawan PT Kertas Leces mengatakan pihaknya sudah mencoba meminta klarifikasi kepada Kariyono dengan harapan ia bisa memberikan penjelasan tentang permasalahan tersebut.

"Namun tidak pernah dihiraukan, makanya dengan terpaksa kami datang ke Polres Probolinggo untuk melapor, ini menyangkut kehidupan orang banyak. Karena itu, kamu berharap Polres Probolinggo segera memproses laporan kami," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan, saat ini berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian disampaikan kepada Kapolres Probolinggo.

"Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces," jelas, perwira wanita asal Surabaya itu.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads