Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.
"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.
Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.
Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.
"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.
Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuh Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong oleh tersangka dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.
Selanjutnya, uang hasil pemotongan intensif itu diduga diserahkan secara tunai kepada Siska. Dalam OTT pada Kamis (25/1) KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.
(dpe/iwd)