Laily Dwi Agustina (25) tega membuang bayi perempuan yang baru ia lahirkan di kebun bambu Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto. Penjahit busana ini dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pihaknya menetapkan Laily sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan Laily sebagai tersangka juga sudah melalui gelar perkara.
"Apa yang dilakukan pelaku (Laily) kami gelar, kami sepakat perbuatannya melanggar hukum," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (9/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, lanjut Ihram, Laily dijerat dengan pasal berlapir. Yaitu pasal 305 KUHP dan atau 307 KUHP dan atau pasal 76B junto pasal 77B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena dengan sengaja menelantarkan anak di bawah umur dengan maksud supaya dirawat atau dipungut orang lain. Ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara," terangnya.
Meski berstatus tersangka, Laily belum ditahan. Sebab perempuan lajang ini harus menjalani perawatan dalam masa nifas di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Bayi perempuan yang ia buang juga dirawat di rumah sakit yang sama. Ihram memastikan bayi tersebut dalam kondisi sehat.
"Ibu bayi juga demikian karena masih masa nifas, kami mengedepankan kemanusiaan. Namun, tidak menanggalkan perbuatan melanggar hukum yang sudah dilakukan," tandasnya.
Bayi perempuan itu pertama kali ditemukan Heri (50) di kebun bambu belakang rumahnya, Dusun Kedaton pada Senin (8/4) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Heri akan memberi makan ayam di belakang rumahnya.
Ketika ditemukan, bayi dalam kondisi bugil dan lemas. Banyak bekas gigitan serangga di wajah dan tubuhnya. Bayi yang baru berusia 1 hari dengan berat badan 2,8 Kg itu diserahkan warga ke bidan desa untuk dirawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sentonorejo.
Tak sampai 10 jam, kasus pembuangan bayi ini berhasil diungkap tim khusus yang dibentuk Kapolres Mojokerto. Polisi meringkus Laily di rumahnya sekitar pukul 19.39 WIB. Mereka juga menyita barang bukti daster warna biru tua dan celana dalam yang dipakai pelaku saat melahirkan, serta 4 alat tes kehamilan.
Kepada polisi, Laily mengakui perbuatannya. Ia melahirkan sendiri bayi perempuan itu di dalam kamar mandi rumahnya pada Senin (8/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Bayi itu lahir dalam kondisi normal pada usia kehamilan 9 bulan. Ia lantas membuang bayinya di kebun bambu sekitar 100 meter dari rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.
Bahkan, Laily tak sempat memberi pakaian maupun selimut kepada bayinya. Ia mengaku tega membuang bayi tersebut karena hasil hubungan pranikah dengan pacarnya, Dulah (30) yang juga warga Dusun Kedaton. Ditambah lagi hubungannya dengan Dulah tak direstui orang tuanya.
(dpe/dte)