Plt Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim M Sufyan Arif mengatakan seyogyanya tak hanya sekedar pengawasan dan teguran yang disampaikan kepada Pangeran Tour.
Menurutnya penindakan juga diperlukan karena Pangeran Tour diduga tidak berizin resmi. Selain itu, meski telah dilaporkan tapi belum ada respon dari Kemenag soal keberadaan perusahaan yang bisa merugikan konsumen itu.
"Ya memang penindakan ada di pihak kepolisian karena itu tadi, berhubung travel tersebut tidak ada izinnya," kata Sufyan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (9/4/2024).
Kendati begitu, Sufyan mengaku pihaknya mendukung kepolisian untuk mengusut kasus itu. Mengingat, tupoksi kepolisian dalam hal ini bisa melakukan penindakan kepada Pangeran Tour.
"Jadi, sudah menjadi tugas kepolisian juga," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Pun dengan memeriksa beberapa saksi dan memanggil pemilik Pangeran Tour Andik Setiawan.
"Undangan klarifikasi terlapor Andik Setiawan, rencana akan dikirim (8/4/2024) ke kantor travel milik terlapor. Total saksi yang sudah diklarifikasi ada 3 orang, sementara 1 pelapor ada 4 korban," tuturnya.
(dpe/dte)