Buruh Mojokerto yang Ajak Anak Saat Jual Istri Dites Kejiwaan Pekan Depan

Buruh Mojokerto yang Ajak Anak Saat Jual Istri Dites Kejiwaan Pekan Depan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 14:37 WIB
Buruh Mojokerto jual istri
MR di Polres Mojokerto, (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pemeriksaan kejiwaan buruh pabrik pupuk di Mojokerto berinisial MR (23) yang tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang dijadwalkan pekan depan. Tersangka akan diperiksa psikiater untuk mengetahui kejiwaannya normal atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke RS Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya untuk meminta pemeriksaan kejiwaan MR. Menurutnya, tersangka akan diperiksa psikiater dalam pekan depan.

"Harinya nanti RS Bhayangkara Polda Jatim yang menentukan. Pemeriksaan oleh psikiater," terangnya kepada detikJatim, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan tersebut, lanjut Rudi, untuk memastikan kondisi kejiwaan MR masih normal atau tidak. Sebab bapak 2 anak asal Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto itu sudah 4 kali menjual istrinya untuk melayani pria lain.

Rudi memastikan, apa pun hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka tidak akan menghentikan proses hukum kasus ini. Pihaknya akan melampirkan hasil tes kejiwaan tersangka di berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Perkara tetap kami proses, kami limpahkan ke kejaksaan, nanti putusan hakim yang menentukan dia bersalah atau tidak," tandasnya.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek prostitusi suami jual istri ini di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, polisi memergoki istri MR, NC (23) sedang melayani pria berinisial RY (34) di kamar mandi hotel.

Sedangkan MR menunggui istrinya di atas ranjang. Mirisnya lagi, buruh pabrik pupuk asal Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto tersebut, saat itu mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun. Tersangka berdalih putranya tak mau ditinggal di rumah.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375.000.

Sejak 9 bulan lalu, MR sudah 4 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang. Selama itu, tersangka tak pernah menggunakan paksaan. Sebab istrinya juga bersedia berhubungan intim dengan pria lain.

MR memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih gajinya sebagai buruh pabrik Rp 3 juta/bulan, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar cicilan sepeda motor Honda Vario.

Hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab NC berstatus sebagai korban, sedangkan RY berstatus saksi. Akibat perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.




(dte/dte)


Hide Ads