Pria asal Lampung Fery (33) mencuri sepeda motor Honda Beat di Sidoarjo. Ia nekat melancarkan aksinya karena tidak punya uang untuk pulang kampung alias mudik. Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo menangkap Fery tak lama usai beraksi.
"Alhamdulillah tim jajaran Polsek Kota Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Sidoarjo kota," kata Kapolsek Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Jumat (5/4/2024).
"Dari pengakuan pelaku, dia nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk mudik ke Lampung, Sumatera," imbuh Ananta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ananta menjelaskan, penangkapan pelaku terbilang cepat. Pelaku berhasil diamankan petugas tak sampai dua jam.
Kejadian pencurian, ungkap Ananta, bermula saat korban Dea Sukma Ningrum mampir ke rumah temannya di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Dea pergi ke rumah temannya itu pada Senin (1/4) pukul 18.50 WIB untuk mengambil helm.
"Pada saat memarkirkan motornya di depan rumah temannya, tak lama kemudian korban keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada. Ia menanyakan ke warga setempat, namun tidak ada yang mengetahuinya," jelasnya.
Korban langsung melaporkan kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Kota Sidoarjo. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian sepeda motor diduga seorang kuli bangunan, warga Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Berbekal informasi dari saksi tersebut tim langsung berpatroli dan berkoordinasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah kos Pandugo Gang III, Kecamatan Rungkut, Surabaya," terang Ananta.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 2.200.000 hasil penjualan sepeda motor Honda Beat nopol W 5768 Q. Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.
(irb/dte)